Bagi setiap pasangan, menikah merupakan bagian penting untuk menuju jenjang kehidupan yang baru yaitu berumah tangga.
Karena pentingnya ini, pastinya semua pasangan ingin memberikan yang terbaik untuk hari bahagia mereka.
Buat Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan ini, pemerintah memberikan kemudahan dimana Anda bisa mendaftar nikah secara online.
Pendaftaran nikah secara online dilakukan untuk memudahkan pasangan yang ingin menikah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Lalu apa saja syarat dan cara mendaftar nikah online ini?
Buat Anda yang ingin tahu syarat dan cara mendaftar nikah online, pastikan membaca artikel ini hingga selesai.
Karena di sini, admin Akadnikah.net akan menjelaskan apa saja persyaratan dan panduan mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Daftar Nikah Online dan Prosedur Nikah di KUA Saat Pandemi
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, hal-hal yang berhubungan dengan menghadirkan kerumunan orang dilarang, salah satunya adalah pesta pernikahan.
Bagi yang tetap melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi penjara ataupun denda. Namun bukan berarti Anda tidak bisa menyelenggarakan pernikahan dengan kekasih hati Anda.
Hal ini dikarenakan pemerintah hanya melarang pesta pernikahan yang bisa menimbulkan kerumunan, sedangkan akad nikah tidak dilarang.
Bahkan untuk memudahkan pengurusan pernikahan ini, Anda bisa daftar nikah secara online. Pendaftaran online ini pastinya akan lebih mudah karena Anda tidak perlu datang langsung ke KUA.
Selain bisa mendaftar secara online, ada prosedur nikah di KUA yang harus Anda ikuti. Apa saja prosedur tersebut?
1. Jumlah orang akan mengikuti prosesi akad nikah di KUA harus dibatasi dalam satu ruangan yaitu tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantik dan keluarga pengantin diwajibkan untuk cuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer dan juga wajib menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan sarung tangan dan memakai masker saat prosesi ijab kabul.
Syarat Daftar Nikah secara Online
Daftar nikah secara online sejatinya memiliki persyaratan yang sama seperti daftar nikah secara offline. Bedanya, ada beberapa dokumen yang harus dikirimkan secara online saat daftar nikah.
Berikut dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk daftar nikah secara online:
1. Surat keterangan untuk melangsungkan pernikahan (model N1).
2. Surat keterangan asal-usul (model N2).
3. Surat persetujuan kedua mempelai (model N3).
4. Surat keterangan terkait kedua orang tua (model N4).
5. Surat pemberitahuan kehendak menikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, surat pemberitahuan dapat dilakukan oleh wali ataupun wakilnya.
6. Surat bukti imunisasi TT1 dari calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TTII dari puskesmas terdekat.
7. Melakukan pembayaran pencatatan pernikahan yaitu sebesar Rp30.000
8. Surat izin pengadilan jika calon pengantin tidak memiliki izin orang tua atau wali.
9. Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
10. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum berusia 19 tahun.
11. Bagi calon pasangan yang berstatus sebagai anggota TNI/POLRI harus menyertakan surat izin dari atasan masing-masing.
12. Surat izin dari pengadilan bagi calon suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
13. Akta cerai atau kutipan bukti pendaftaran talak ataupun buku pendaftaran cerai bagi mereka yang melakukan perceraian sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
14. Surat keterangan kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa ataupun pejabat yang berwenang yang nantinya akan menjadi dasar pengisian model N6 bagi calon pengantin yang berstatus duda ataupu janda.
Dokumen Data Diri Daftar Nikah di KUA
Selain dokumen-dokumen yang ada di atas, buat Anda yang ingin daftar nikah di KUA, berikut prosedur-prosedur yang harus Anda penuhi, apa saja?
Prosedur bagi Calon Pengantin Pria/Calon Suami
1. Surat pengantar dari ketua RT-RW yang dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
2. Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Surat Rekomendasi Nikah (jika calon pengantin wanita tinggal atau beralamat di luar daerah atau kecamatan).
3. Jika calon pengantin wanita atau calon istri berada di daerah atau kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
Lampiran-Lampiran bagi Calon Pengantin Pria
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga).
3. Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, ini berlaku jika calon istri berada di luar daerah atau kecamatan.
4. Pas foto berukuran 2×3 sebanyak 2 lembar, ini berlaku jika calon istri berada di satu daerah atau kecamatan dengan calon suami.
Prosedur bagi Calon Pengantin Wanita/Calon Istri
1. Surat pengantar dari ketua RT-RW yang dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
2. Mendatangi KUA setempat untuk mendapaftarkan nikah dan melakukan pemeriksaan administrasi (bersama dengan wali dan calon suami).
3. Calon pengantin baik itu calon istri dan calon suami sebelum melangsungkan pernikahan akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran-Lampiran bagi Calon Pengantin Wanita
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) calon pengantin.
3. Fotokopi kartu imunisasi TT.
4. Pas foto dengan latar berwarna biru berukuran 2×3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
5. Akta cerai bagi Pengadilan Agama jika berstatus janda atau duda.
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
7. Bagi anggota TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari atasan.
8. Surat keterangan kematian jika ayah telah meninggal dunia.
9. Surat keterangan wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat.
10. Surat disepensasi camat jika kurang dari 10 hari.
11. N5 atau surat izin orang tua jika usia calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun.
12. N6 atau surat suami/istri jika calon pengantin berstatus janda/duda meninggal dunia.
Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk daftar nikah secara online:
1. Buka website simkah.kemenag.go.id. Pilih dan klik pada bagian DAFTAR NIKAH. atau bisa langsung di: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
2. Pilih lokasi tempat Anda akan melangsungkan pernikahan dan melengkapi data-data yang ada di bawah ini:
– Mengisi data provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat Anda akan melangsungkan pernikahan.
– Tanggal dan jam pernikahan akan dilangsungkan.
3. Masukan data calon suami dan calon istri.
4. Ceklis dokumen-dokumen persyaratan.
5. Masukan No. Handphone.
6. Unggah foto calon suami dan calon istri.
7. Terakhir, cetak bukti pendaftaran.
Setelah Anda mendaftar secara online, penghulu akan datang di waktu yang telah ditentukan atau Anda sebagai pengantn dapat datang bersama pasangan, wali, dan saksi ke KUA jika pelaksanaan pernikahan di KUA.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar nikah online. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut baik itu dokumen atau saat mendaftar agar hari bahagia Anda bersama pasangan dapat terwujud dengan baik.
Selain daftar nikah secara online, Anda juga bisa mendaftar langsung ke kantor KUA dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.
- Baca di sini : Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA
Dapatkan artikel terbaru seputar Pranikah, Tips Nikah, dan Parenting dari Akadnikah.net di Google News, di sini.